WahanaNews-Sumut | Adi (55) dan Putra (22) tak berkutik saat diringkus oleh polisi dari Polsek Bandar Pulau Resort Asahan, pada Selasa (15/02/2022).
Kedua pria tersebut merupakan warga Pondok Aek Tarum, Dusun X, Desa Batu Enam, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar dalam keterangannya pada media ini mengatakan kedua pria tersebut diamankan petugas karena kedapatan memiliki diduga narkotika jenis sabu dan diduga kuat merupakan pengedar dari barang haram tersebut.
"Keduanya kita amankan dalam operasi antik Toba 2022 yang sedang kita gelar," ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar pada media, Rabu (16/02/2022).
Dalam operasi antik tersebut, Kapolsek menjelaskan petugas sebelumnya mereka menerima informasi dari masyarakat bahwa di pondok Aek Tarum Dusun X Desa Batu Enam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan yang menyebutkan bahwa ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Tanpa Plat warna merah meresahkan masyarakat dan diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Bermodalkan informasi itu, kemudian Kapolsek Bandar Pulau memerintahkan Kanit Reskrim beserta personilnya melakukan penyelidikan.
"Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pelaku sedang mengendarai sepeda motor jenis bebek warna merah masuk kedalam perumahan pondok," terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, setelah kedua pelaku berada didalam sebuah rumah kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erlyanto beserta anggota melakukan penggerebekan dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.