WahanaNews-Sumut | Polsek Binjai Utara meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan modus memalsukan surat dan plat nomor polisi. Sebanyak lima tersangka yang dibekuk Polsek Binjai Utara.
Kelima tersangka yang dibekuk tersebut memiliki peran masing-masing, Jaka Ramadani (39) dan Bagus Pratama (25) warga Jalan MT Haryono Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara.
Baca Juga:
Kepala Desa Hilang Misterius di Jembatan Lau Luhung Deli Serdang, Tim SAR Sisir Sungai
"Kedua tersangka ini perannya melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dengan membongkar jendela dan pintu pada malam hari dan kemudian mengambil sepeda motornya,” kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (7/11/2021).
Kemudian tersangka Hendra Wibowo (35) warga Jalan Pangeran Diponegoro Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai berperan sebagai menyimpan hasil barang curian sekaligus menjadi perantara jual beli.
Lalu Dedi Hermawan (36) warga Jalan MJ Sutoyo warga Lingkingan VI, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat yang berperan memalsukan dan merubah plat nomor polisi untuk kendaraan dari hasil kejahatan lalu dijual.
Baca Juga:
Jasad Sopir Taksi Online dengan Luka Sayatan Ditemukan di Deli Serdang, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Dan terakhir Imam Syafwan (36) warga Jalan MT Haryono Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai yang membeli sepeda motor hasil kejahatan dan juga menjadi pemasarannya.
“Mereka (tersangka) mengubah surat dan nomor plat untuk mengelabui polisi dan supaya harga lebih mahal. Dalam pengakuan tersangka yang melakukan pencurian rumah, mereka sudah mengakui kegiatan tersebut sebanyak puluhan kali di wilayah Binjai,” ujarnya.
Pengembangan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Ada 7 sepeda motor ditemukan.