WahanaNews-Sumut | Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku preman yang melakukan pemungutan liar mengatasnamakan SPSI yang terjadi di Jalan Mawar, Kel Sari Rejo, Kec. Medan Polonia.
Diamankannya pelaku I Made Dodi, (48) warga Jalan Antariksa Gang Pipa 4, Kec Medan Polonia bermula dari viralnya di Media Sosial (Medsos) aksi
pemungutan liar yang dilakukan pelaku.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Pelaku pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 mendatangi dan meminta uang SPSI kepada bernama Mhd Danto Tarigan (39) warga Jalan Karya Darma Gg Seroja, Kel. P. Mansyur, Kec. Medan Johor," kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Minggu (03/10/2021).
Menindak lanjuti laporan masyarakat yang viral tersebut, petugas pada hari Minggu 03 Oktober 2021pukul 10.30 WIB melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku dari kediaman rumahnya.
"Kepada petugas, pelaku mengaku kalau video yang viral tersebut merupakan dirinya dengan meminta uang SPSI kepada pedagang ayam potong di Kel Karang Sari Kec.Medan Polonia," ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dirinya menjelaskan saat ini pelaku bersama korban sudah melakukan perdamaian dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatan premanisme atau pungutan liar.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkapnya.
Kepada masyarakat khususnya di Wilkum Polsek Medan Baru, Kanit Reskrim menghimbau bilamana ada mengalami atau melihat atau mendengar adanya aksi premanisme ataupun pungutan liar (Pungli) yang terjadi, silahkan melaporkan ke Polsek Medan Baru.
"Masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita dengan call center 110. Dengan adanya laporan tersebut, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,"pesan Kanit Reskrim. [rum]