WahanaNews-Sumut | Ms (25) warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang kesehariannya berprofesi sebagai supir ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Pancur Batu diduga telah melakukan pencurian di rumah korban Geri Permana di Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Ms ditangkap berdasarkan laporan LP/B/221/VII/2022/SPKP/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dengan pelapor Geri Permana.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu, SH, Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, menjelaskan bahwa, terduga pelaku Ms diamankan terkait kasus pencurian di rumah korban Geri Permana.
“Pada hari Selasa, 12Juli 2022 sekitar pukul 24.00 WIB, Ms melakukan Pencurian di rumah korban dengan cara merusak jendela dan masuk kedalam rumah, Ms mengambil 1 buah HP Merek ViVo Y 12, uang tunai Rp 2.000.000, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa Plat dan Dokumen,” ucap Kanit Reskrim
Sambung Amir Sitepu menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan resmi, personil Unit Reskrim Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengetahui ciri ciri pelaku. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah warnet di depan lapangan bola Desa Tengah dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Namoriam dan HP hasil curiannya dijual seharga Rp 800.000 kepada seorang bernama Riski dan uangnya digunakan untuk bermain judi. Sementara sepeda motor milik korban telah di gadaikan ke daerah Tuntungan kepada seorang pria yang bernama Predo Ginting,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.
Lanjut Amir, hasil dari menggadaikan sepeda motor ia dapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 Rupiah, dan uangnya telah dia habiskan untuk bermain judi dan sedangkan uang korban sebesar Rp 2.000.000 rupiah yang berada di jok sepeda motor Yamaha Mio tersangka mengakui tidak ada melihatnya dan tidak mengetahuinya.
“imbas perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini pelaku bersama barang bukti masi kami amankan di Polsek Pancur Batu sembari berkasnya dilimpahkan ke Jpu,” pungkas Amir Sitepu. [rum]