WahanaNews-Sumut | Candra alias Kuman (31) warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan temannya Prana Saputra (31) yang juga warga Jalan Pelabuhan Gang Aman, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat diamankan petugas Polsek Pangkalan, berikut barang bukti Narkotika Jenis Sabu, Rabu (24/11/2021), sekira pukul 02.00 WIB.
Keduanya diamankan setelah Petugas Kepolisian Polsek Pangkalan mendapatkan Informasi dari masyarakat kerap terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kalimantan, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra Sihombing, SH memerintahkan personilnya guna melakukan penyelidikan ke lokasi dan benar adanya dua laki laki berada dilokasi tersebut sedang menunggu pembeli.
"Setelah Berada dilokasi petugas yang melakukan penyelidikan melihat dua orang laki laki, mengetahui kedatangan anggota salah satu pelaku berusaha membuang barang bukti namun terlihat oleh anggota, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang ada didalam dompet. Setelah diperiksa ditemukan dua bungkus plastik diduga berisikan Narkotika jenis sabu," jelasnya.
Selanjutnya barang bukti sabu seberat 02.41 gram dan dua tersangka diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna dilanjutkan Proses Hukum. [rum]