WahanaNews-Sumut | Mahmuddin Yoga alias Medi (33) Warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap personil unit reskrim Polsek Pangkalan Brandan, karena telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Maulida Husnah (41), Kamis (23/12/2021), sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan itu atas laporan korban ke Polsek Pangkalan Brandan, kemudian personil unit reskrim Polsek Pangkalan Brandan, bergerak cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku Mahmuddin.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Sik melalui Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra, SH, MH mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan korban.
Saat itu korban terbangun dari tidur mendengar adanya seseorang keluar dari kamar, selanjutnya korban melihat dan mengecek HP Merek Vivo milik anaknya dan Tas yang berisi ATM, KTP dan uang Rp 50.000 ribu rupiah yang terletak diatas meja sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu W Situmorang dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumah kosong yang masi dekat rumah Korban.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Tak ingin buruannya Kabur langsung memburu pelaku sedang sembunyi rumah kosong dan berhasil tanpa adanya perlawanan berikut barang Bukti yang masih dipegang oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke kantor Polsek Pangkalan Brandan guna Proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit HP merek Vivo ,Tas sandang warna Coklat yang berisikan KTP , ATM dan uang tunai sebenar Rp 50.000 dan Obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel Jendela korban. [rum]