WahanNews-Sumut | Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra Sihombing, SH, MH mengamankan satu terduga Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu - sabu di Dusun I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sabtu (20/11/2021), sekira pukul 17.30 WIB.
Adapun tersangka berinisial AS (18) warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Penangkapan tersangka berdasarkan LP/XI/2021/SU/Lkt/Sek-Brandan Tanggal 20 Desember 2021.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan tersangka berupa dua bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Satu bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Satu bungkus plastik klip bening kecil kosong, satu buah celana jeans panjang, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip bening sedang kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu buah kotak rokok Magnum warna hitam, sepuluh buah plastik klip sedang kosong, satu buah plastik klip bening besar kosong,total keseluruhan sabu-sabu seberat 12.11 Gram.
Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra Sihombing mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kemudian orang nomor satu di Polsek Pangkalan Brandan tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Walmekin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 12.11 gram. [rum]