WahanaNews-Sumut | Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap pelaku pencurian Septian Syahputra alias Cecep (28) Warga Dusun III Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Rabu (12/1/2022), sekira pukul 18.15 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua belas batang besi pipa ukuran ukuran 3 inci dan panjang 1,4 meter dan satu unit becak bermotor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil barang curian dengan total kerugian Rp 2.750.000 juta.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Viktor Simanjuntak menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari adanya Laporan pencurian di PT Pertamina Jalur Pipa Bukit Jengkol Pangkalan Susu.
Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Kanit Reskrim Ipda Junaidi. Kemudian Ipda Junaidi melakukan penyelidikan kelokasi dan mengamankan Mulyadi alias Bogel mengaku sebagai penampung barang hasil curian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Mulyadi alias Bogel, akhirnya Polisi mendapatkan informasi pelaku, tanpa menunggu waktu lama, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Septian Syahputra alias Cecep mengakui bahwa ia adalah Pelaku Pencurian Besi milik PT Pertamina Pangkalan Susu.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Susu guna menjalani proses lebih lanjut. [rum]