WahanaNews-Sumut | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak di backup Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sarang peredaran narkoba di Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, SH dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 2 orang diduga pengguna dan pengedar narkoba di daerah tersebut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, Terbongkar dari Manipulasi Berita Online
“Kita amankan 2 orang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, dan untuk proses lebih lanjut kedua tersangka di bawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Rabu (25/5/2022).
AKP Ridwan menyebutkan, dalam penggerebekan kampung narkoba tersebut pihaknya turut menyita barang bukti berupa, satu paket sabu paket besar dan kecil belum tahu beratnya berapa.
Dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Kembar Alias Eko Pelaku Pencurian Cat Berhasil Diamankan Polsek Perdagangan
Menurutnya saat penggerebekan itu, Ridwan mengaku polisi tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat dengan kehadiran para petugas dan bahkan mengucapkan terimakasih
“Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Polsek Patumbak yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah Jalan Balai Desa Pasar 12 tersebut,” ujarnya.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan agar Kota Medan bisa terbebas dari peredaran narkoba,” imbuhnya. [rum]