WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Minggu, 19 September 2021, sekira pukul 17.30 WIB dari Jalan SM Raja, kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial JT (24) warga Jalan Biola desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan dan seorang penadah berinisial MS (30) warga yang sama, dilakaukan atas laporan Djuanedi Sitompul (23) penduduk Jalan Hutanabolon, Kec. Tukka, Kab. Taput yang mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BK 3425 ADM, miliknya pada Minggu, 19 September 2021, sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Saat itu korban mengalami kecelakan di dipan kantor Pos Metro Amplas, kemudian pelaku JT datang dan berpura-pura membantu korban dengan mendirikan sepeda motor korban yang terjatuh, begitu ada kesempatan, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan langsung tancap gas melarikan sepeda motor korban.
Sadar sepeda motornya telah dibawa kabur, korban sontak berteriak "rampok...rampok...rampok....", Namun pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus tancap gas ke arah persimpangan Jalan Amplas Medan.
Akibatnya korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 3425 ADM Th 2013 warna Hitam.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Usai menerima laporkan korban dan melakukan cek TKP, kedua pelaku diamankan dari daerah garapan EKS PTPN II di sebuah rumah di Jalan Biola desa Amplas, Kec. Percut Sei Tuan, beserta buktinya sesaat kemudian pelaku JT melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas untuk melarikan diri kemudian Team langsung memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki sebelah kanan pelaku JT," Plt. Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan, kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Kemudian kedua pelaku di amankan beserta barang bukti unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 3425 ADM Th 2013 warna Hitam dan sementara pelaku JT di bawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis akibat luka tembak di kaki kanan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku JT disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dan MS disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana," terangnya. [rum]