WahanaNews-Sumut | Polsek Stabat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus bongkar rumah di Dusun III Kedondong Tengah Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langka, Kamis (16/12022), sekitar pukul 06.30 WIB, di Dsn. III Kedondong Tengah Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Stabat Iptu AKP Ferry Ariandy, SH, MH menyampaikan peristiwa pencurian tersebut adanya laporan Polisi LP/03/I/2022/SPKT/Polsek Stabat/PolreLangkat/Polda Sumut, tanggal 08 Januari 2022
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Stabat merintahkan Tim Opsnal Polsek Stabat selanjutnya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian di rumah korban Andri (32) warga Dusun III Kedondong, Kecamatan Stabat Wampu, Kabupaten Langkat. Atas kejadian itu, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha MIO BK 4834 PAQ dan dua unit Handphone merk OPPO A37 Warna Gold.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Stabat mengetahui salah seorang pelaku, kemudian petugas bergerak menuju rumah pelaku Susandi yang berada di lingkungan II Rahmad, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat disana petugas menemukan satu unit Handphone merk OPPO A37 warna Gold selain HP petugas juga mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dirumah pelaku.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Susandi alias Andi (46), bahwa handphone merk OPPO A37 Warna Gold, dibelinya dari Herman Syahputra Hasibuan alias Herman Seharga Rp 250.000 ribu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Tim pun bergerak mengejar Herman dan berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, dan menjelaskan bahwa hasil curian satu unit sepeda motor kepada Wak Dul seharga Rp 800.000 yang dicuri dari korba Andri bersama Irwandi Nasution alias Ableh.
Adapun terduga Pelaku yang diamankan masing masing Hermansyah (30) Warga Lingkungan III Mesra, Kelurahan Perdamaian Stabat, Langkat, Dian Irwandi Nasution (38) Warga Dusun II Pantai Gemi, Kecamatan Stabat dan Susandi alias Sandi (46) warga Lingkungan II Kwala Bingei, Kecamatan Stabat sebagai penadah barang curian.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu buah anak kunci, satu buah BPKB, satu buah Kotak Hp merk Oppo, satu unit HP merk Oppo A37 warna gold dan Satu lembar STNK dan SKPD atas nama Slamet Suhendi. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 10.000.000 juta. [rum]