WahanaNews-Sumut| Merespon adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) parkir di sekitar kawasan wisata Aek Sijorni, personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang warga tertangkap tangan, telah melakukan praktik pungutan liar parkir, di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina menyampaikan, diamankannya seorang warga tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang datang berlibur ke lokasi wisata Aek Sijorni dan dipungut biaya parkir yang tidak wajar.
"Pelaku kita amankan usai mengutip uang parkir dari warga yang berwisata di sekitar Aek Sijorni, dan barang bukti yang kita temukan yaitu, uang kutipan parkir sebesar Rp 50.000," kata AKP Paulus, saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022).
Paulus mengatakan, pelaku berinisial IRN (22) warga Desa Silaiya dan korban yang dirugikan merupakan warga Kota Medan yang datang berwisata.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Lokasi parkir yang digunakan korban merupakan bahu jalan, yang berada di Jalan Lintas Sumatera dan mengutip uang parkir sebesar Rp 50.000 kepada masyarakat yang datang berwisata," ujar Paulus.
Paulus menyampaikan, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tapsel.
"Pelaku juga sudah kita bawa dan amankan ke Mapolres, untuk kepentingan penyelidikan," ungkap Paulus.
Paulus mengimbau kepada warga, untuk tidak melakukan praktik pungutan liar, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, khususnya di Aek Sijorni.
"Kami akan merespon dan terus memantau apa yang menjadi keluhan masyarakat. Dan jika kami temukan, akan kami tindaklanjuti dan boyong ke Mapolres," pungkas Paulus. [rum]