WahanaNews-Sumut | Warga yang mengklaim tanah diatas lahan PT Pulahan Seruwai terus menuai polemik, padahal diketahui pada tahun 2009 lalu sudah memiliki keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwasanya 156 hektare yang diklaim beberapa warga sebenarnya adalah milik PT Pulahan Seruwai.
Informasi yang dihimpun bahwa ada beberapa kelompok masyarakat yang diduga menyerobot dan mengklaim bahwa didalam tanah seluas 156 hektare diduga milik beberapa warga. Padahal hal berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2009 dengan tanah seluas 156 hektare adalah milik perusahaan Pulahan Seruwai.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Ng Siong Ho, Kuasa Direksi Operasional PT. Pulahan Seruwai kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki keputusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2009 lalu menyatakan 156 hektare di Kecamatan Air Batu adalah milik perusahaan tersebut.
Artinya, Ng Siong Ho, menjelaskan seharusnya tanah ini sudah di eksekusi oleh Pengadilan dan sudah serah kembali dalam keadaan kosong ke pihak PT Pulahan Seruwai. Selin itu, pada saat eksekusi pihak BPN juga ikut hadir untuk memastikan batas-batas lahan. Saat ini PT Pulahan Seruwai sudah menanam lahan tersebut dengan tanaman sawit dan diperkirakan umur tanaman sawit itu sudah berusia 4 tahun.
"Ada masyarakat masuk menguasai di lahan tersebut. dimana menurut mereka itu masih milik mereka, jadi kita sudah buat laporan polisi tanggal (7/4) lalu, dengan Nomor STTLP/167/IV/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 April 2022," kata Ng Siong Ho, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Kita melaporkan atas nama Ahmad Bandung dan kawan-kawan atas penyerobotan lahan yang menurut kita adalah milik kita sesuai keputusan Mahkamah Agung," imbuhnya.
Terang Asiong, atas laporan tersebut pihaknya sudah pernah di interogasi dan ia berharap agar laporannya di Polres Asahan segera diproses sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
"Kita dari awal mencegah jangan terjadi gesekan dengan masyarakat harapan saya kepada pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan yang tegas agar permasalahan ini cepat selesai," pungkasnya.
Selain itu, kata Ng Siong Ho, dalam hal ini pihaknya memercayai penanganan kasus tersebut kepada penyidik Polres Asahan, dan ia yakin penyidik Polres Asahan dapat bekerja secara profesional dan bersifat independen dalam mengungkap kasus tersebut secara terang benderang agar tidak berkepanjangan dibelakangan hari. [rum]