WahanaNews-Sumut | Warga masyarakat yang berdomisili di dusun Peragahan desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, sudah sangat meresahkan dengan adanya peredaran narkoba di lingkungannya dan langsung menginformasi kepada Satres Narkoba Polres Binjai.
Kepada wartawan, Minggu (21/11/2021), Kasat Narkoba AKP M. Rian Permana, S.IK, mengatakan begitu mendapatkan informasi berharga masyarakat tersebut, langsung memerintahkan kepada Kanit 1 Ipda Dapot Hutasoit beserta anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Bobby Bongkar Anggaran Ajaib Dinas Sumut: Tusuk Gigi Sultan dan Kue Tart Rp 48 Juta
Dan setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (15/11/2021), sekira pukul 15.00 WIB, kemudian Tim melakukan cara undercover buy dengan membeli ke pelaku sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 100.000.
Di saat pelaku ingin memberikan barang narkotika tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dia simpan di dalam kotak rokok merk surya-16 sebanyak 6 paket dan saat itu berada di atas meja tepatnya di depan pelaku (dalam sebuah gubuk) di dusun Peragahan desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
"Saat itu juga langsung dilakukan introgasi awal diterhadap pelaku SUT (25) dan dianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang dengan inisial ORS (DPO)," ungkap Kasat Narkoba AKP M. Rian Permana.
Baca Juga:
Bupati Simalungun Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI
Ketika pelaku atau bandar narkoba tersebut mengakui perbuatannya, kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke sat narkoba Polres Binjai, untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. [rum]