WahanaNews-Sumut | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka, Kel. Tebing Kisaran, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan
Pelaku berinisial IJS (36) yang merupakan Warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali, Kec. Medan Barat Kota Medan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Sabtu(02/10/2021) siang, membenarkan penangkapan Tersebut.
Orang nomor satu di Polres Asahan itu menjelaskan bahwa pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95, Kel.Tebing Kisaran, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan yang dilakukan pelaku pada hari Selasa, 16 Juli 2019, sekira pukul 15.27 WIB.
Dimana pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah korban yang mana saat itu kunci kontak sepeda motor lengket di sepeda motor dan kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, ujar Kasat Reskrim
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Berkat informasi warga, pada Jumat, 01 Oktober 2021, sekira pukul 16.00 WIB, unit jatanras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Penggalang simpang Pramuka, Kel. Tebing Kisaran, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, bahwa ada seorang laki-laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Selanjutnya Personil unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud dan melihat pelaku yang dicurigai berada dilokasi tersebut kemudian Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku IJS dan dari hasil Interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan.
Kemudian pelaku di bawa menuju Polres Asahan guna di lakukan penyidikan.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dan Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru, kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, sedangkan sepeda motor merek Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara. [rum]