WahanaNews-Sumut | Seorang Residivis kasus Narkoba berinisial FD warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan kembali ditangkap Polisi karena membawa Ganja seberat 7,8 KG.
Pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) saat melintas di Jalan William Iskandar Dalan Lidang dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M. Reza Chairul AS mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, tim telah mengintai pelaku di kawasan Dalan Lidang.
"FD ini terlihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, FD ini memang sudah kita intai, setelah dibuntuti laju sepeda motornya diberhentikan pada Selasa (28/6/2022) malam, sekira pukul 21.15 WIB dan setelah di periksa pelaku FD membawa tujuh bal Ganja kering," kata Kapolres, dalam keterangan Persnya, Rabu (29/6/2022).
Sambung mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini menjelaskan barang bukti ganja itu ditemukan dalam sebuah karung warna putih yang dibawa pelaku di dalam sepeda motornya.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Kemudian pelaku mengaku bahwa Ganja tersebut didapat FD dari HS di kawasan Desa Tambangan. Saat ini Satnarkoba Polres Madina tengah melakukan pengembang untuk meringkus pelaku HS
"FD ditahan dan dikenakan Pasal 115 ayat(2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atas perbuatannya. [rum]