WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan satu tersangka berinisial MTL, atas kasus proyek Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu), ia berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, SH, MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait dan tim penyidik, Kenan Lubis dan Daniel Simamora menyampaikan penetapan tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp640 juta.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Hari ini setelah melakukan penyidikan selama kurun waktu 1 tahun lebih dan juga telah dilakukan pemeriksaan Ahli IT dan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Sumatra Utara, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Tulus Tampubolon, Kamis (11/11/2021).
Ia juga mengurai, sebanyak 127 desa yang menggunakan aplikasi Simadu ini tidak bisa menggunakan aplikasi dan aplikasinya tidak berfungsi serta tidak terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.
Belum lagi, ada temuan dalam proses pengadaan Laptop untuk digunakan dalam aplikasi Simadu itu di Markup oleh rekanan dan anggaran Rp 15 juta untuk pengadaan laptop tersebut terlalu mahal.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sementara itu, saat ditanya perihal keterlibatan pejabat pemerintah Kabupaten Samosir perihal Aplikasi Simadu ini, tim penyidik Kejaksaan, menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut pemeriksaan dan yang sudah kami lakukan pemeriksaan mantan camat dan kepala desa dan nantinya akan samosir di persidangan," tambahnya.
Tulus juga menjelaskan, setelah menetapkan tersangka, maka akan dilakukan pemanggilan kepada tersangka dan untuk saat ini belum ada penahanan. [rum]