WahanaNews-Sumut | Ketua Pimpinan Daerah Badan Kontak Majelis Ta'lim (BKMT) Kota Medan, Hj. Nelita Ketua, akhirnya melaporkan Sodari A Cs ke Polsek Medan Baru.
Laporan tersebut didasari atas terlalu seringnya pihak A Cs yang masuk kedalam ruangan BKMT Kota Medan yang berada di lantai 2 KUA Kota Medan di Jalan Iskandar Muda No. 270, Kelurahan Petisah tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kita Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
Hal ini disampaikan Ilham, SH selaku Kuasa Hukum Hj. Nelita. "Jadi si A ini dulunya ketua BKMT dan Bendaharanya Hj. Nelita sendiri. Tapi sejak 2018 - 2019 secara aklamasi terpilihlah Ibu Hj. Nelita sebagai ketua BKMT dan sudah ada SK nya lengkap," Kata Ilham.
Ilham berharap pihak Kepolisian Sektor Medan Baru cepat dan tanggap mendalami laporan tersebut
"Harapannya, laporan kliennya segera diproses. Tidak ada lagi kepemimpinan BKMT Kota Medan selain ibunda Hj. Nelita. Ia dipilih secara sah dan milik SK. Untuk ibu-ibu BKMT Kota Medan jangan ada lagi berpikiran ini dua kepemimpinan," terangnya, Senin (11/1/2022) sore, di halaman Polsek Medan Baru.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
Tak kurang dari 3 jam membuat pengaduannya, Hj. Nelita mengaku terganggu lantaran pihak A terus masuk tanpa izin ke kantor BKMT kota Medan.
"Dia (A) masuk dengan merusak gembok pintu masuk. Dan datang dengan banyak orang, ketika ditanya mereka langsung pergi gitu saja, sudah sering seperti itu," ungkapnya kesal.
Pihak A sendiri pernah menggugat pihak Hj. Nelita ke Pengadilan Negri." Saya merasa terganggu gak nyaman sebagai ketua yang sah dan mendapatkan SK tertanggal 30 Agustus 2020 oleh Pimpinan Wilayah (PW) BKMT Sumut. Dia (A) sudah pernah menggugat SK itu Februari 2021 dan ditolak di pengadilan 2 Juli 2021," beneri Hj. Nelita.