WahanaNews-Sumut | Sat Lantas Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mengaku bisa melakukan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM B1 di Sat Lantas Polrestabes Medan, Kamis (18/11/2021).
Pelaku Mhd Ikhsan alias Ikhsan Aceh (40) diamankan karena melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM B1, di seputaran depan Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro simpang Jalan Arif Lubis.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selanjutnya, pelaku yang bermukim di HM Said Gang Juki, Kecamatan Medan Perjuangan ini diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses lebih lanjut.
Penangkapan calo SIM tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, S.Sos.
Sonny mengatakan pelaku telah melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan B terhadap dua korbannya, E Olani Sormin, warga Jalan Merak No. 38 Sei Sekambing, Medan dan Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar Komplek Perumahan Dharma Asri Batang Kuis.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Olani ditipu pelaku pada Selasa, 12 Oktober 2021, dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A yang baru. Sedangkan korban Ikhsan Saputra ditipu pelaku pada Kamis (18/11/2021) dengan kerugian Rp300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.
"Kedua pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Lantas. [rum]