WahanaNews-Sumut
I Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki - laki
warga Dusun VII Desa Sonomartani Kec. Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
berinisial IS alias Idar (34), Minggu (22/08/2021).
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Penangkapan
tersebut dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo S.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Dari tangan
tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus
pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 (satu) bungkus
plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram
netto, uang tunai sebesar Rp. 700.000.- 1 (satu) buah tas pinggang bertuliskan,
3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan
plastik klip kecil tembus pandang, 1 (satu) buah kotak senter kepala tembus
pandang bertuliskan Tesla, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam.
Selain
itu petugas juga menyita 1 (satu) pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1
(satu) Pucuk senjata laras pendek rakitan.
Tersangka
berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka
sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan
penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke
atas tanah tepat dibawah duduknya.
Dari
hasil pemeriksaan, Idar merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2
bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 (dua) hari sebanyak 1
(satu) Gram dengan keuntungan Rp200.00 (dua ratus ribu rupiah).
Adapun
Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki - laki yang berinisial R yang
merupakan abang kandung Idar.
Selanjutnya
dari keterangan Idar dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah
dengan tersangka. Namun R tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui
penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO.
Tersangka
Idar dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tum)