WahanaNews-Sumut | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus empat bandar narkoba jaringan Aceh-Rantau Prapat. Keempat pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan selama lima hari.
Selain meringkus keempat pelaku, yang dua diantaranya residivis, petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Penangkapan keempat pelaku narkoba ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu 21 Nopember 2021.
Dikatakan Murniati, pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh-Rantau Parapat hingga Ajamu ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1.
Keempat Pelaku, yakni Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver plat B 1567 PYU di JAlan Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.
Kotek adalah merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.
Dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Adapun Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
"Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasubbag Humas AKP Murniati. [rum]