WahanaNews-Sumut | Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menyampaikan bahwa hampir 80 Persen pelaku Tindak pidana yang ada di kabupaten Samosir terlibat pemakai Narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir di kegiatan konferensi Pers dimako Polres Samosir Kamis (17/11/2022).
Kapolres Samosir juga menyampaikan agar kiranya pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di kabupaten Samosir. Dimana para pengedar Narkoba sudah menargetkan kabupaten Samosir sebagai sasaran peredaran Narkoba.
Baca Juga:
Kapolres Samosir: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Mediasi Konflik Pengolahan Lahan di Pangururan
"Satuan Narkoba kita dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Arif Suhadi SH,berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kabupaten Samosir,serta menangkap para pelaku pengedar barang haram tersebut dari berbagai daerah yang ada di kabupaten Samosir," ujar Kapolres Samosir.
Selain menghadirkan Pelaku dan barang bukti Kapolres Samosir menjelaskan inisial nama pelaku dan barang bukti yang disita Sat Narkoba Samosir Sebagai barang bukti. Adapun nama dan tempat penangkapan serta barang bukti sebagai berikut :
TP Narkotika, LP / A/ 271 / IX /2022 / SMR / SPKT, tanggal 25 September 2022 Waktu Kejadian Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 22.00 wib.TKP : Sitabu Desa Garoga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Pasal yang dipersangkakan : Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan tersangka RS Als U ,MS alias M, dengan barang bukti, 1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 4,76 (Empat koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 3,51 (Tiga koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 2,10 (Dua koma sepuluh) gram, 1(satu) Buah Handphone Merk OPPO Warna Hitam , 1(satu) Buah Handphone Merk REALME Warna Abu Abu.
Baca Juga:
Kapolres Samosir Memimpin Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Brata Toba 2023 - 2024
Selanjut nya . TP Narkotika, LP / A/ 273 / IX /2022 / SMR / SPKT, tanggal 27 September 2022 Waktu Kejadian : Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 00.30 wib.TKP : Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab. Samosir. 3. Pasal yang dipersangkakan : Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika. Dengan tersangka S Als H , dengan Barang Bukti 1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,08 gram,1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,16 gram 1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,08 gram, 1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 0,06 gram, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Warna Biru, 1 (satu) Buah Handphone Merk Coolpad Warna Silver,1 (satu) Buah Kotak rokok Club.
Kemudian TP Narkotika, LP / A/ 267 / IX /2022 / SMR / SPKT, tanggal 19 September 2022 Waktu Kejadian ,Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 23.00 wib,TKP : Desa Situngkir Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka , HBMM, Als BM, KS Alias Kris, RS.Dengan Barang Bukti 4 (empat) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 9,24 (Sembilan koma dua puluh empat) gram,1 (satu) buah ember Warna biru yang berisi bibit tanaman diduga tanaman Narkotika jenis Ganja dengan jumlah 27 batang 2 (dua) buah ember Hitam yang berisi bibit tanaman ganja sebanyak 38 batang , 1 (satu) plastic Klip berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 7,88 (tujuh koma delapanpuluhdelapan) gram
Selanjutnya TP Narkotika, LP / A/ 268 / IX /2022 / SMR / SPKT, tanggal 20 September 2022, Waktu Kejadian : Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 22.00 wib.,TKP : Desa Tanjungan Lumban Sijabat Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Pasal yang dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan tersangka RJ,Barang Bukti 1 (satu) buah tanaman lengkap dengan akar yang diduga tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 0,68 gram.
"Buat rekan rekan sekalian, jangan bermain main dengan Narkoba, karena Narkoba dapat merusak generasi muda dan masyarakat dan saya ucapkan terimakasi pada Tim Sat Narkoba akan Keberhasilan nya mengungkap peredaran Narkoba dibeberap tempat di kabupaten Samosir," pungkas Kapolres Samosir. [rum]