WahanaNews-Sumut | Sat Narkoba Polrestabes Medan, melaksanakan Operasi Antik Toba “Grebek Kampung Narkoba” (GKN) di kelambir Lima Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Hasilnya, sebelas orang diamankan, diantaranya tujuh pria dan empat perempuan dengan rincian empat orang tersangka narkoba yang satu diantaranya wanita.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sedangkan tujuh orang diamankan dalam kasus judi jackpot dengan rincian empat pria dan tiga wanita, Rabu (9/2/2022).
GKN tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung yang didampingi Waka Sat Res Narkoba, AKP Ainul Yaqin, Kanit I Iptu Hardiyanto, Kanit II Jhon Panjaitan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, serta para Kasubnit I, Kasubnit II, Kasubnit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sat Intelkam Polrestabes Medan, Propam Polrestabes Medan, dan Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (10/2/2022) mengatakan keempat tersangka narkoba adalah AS (25) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Pada tersangka AS setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel.
Kemudian, ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, yang positif menggunakan sabu-sabu.
“Terhadap tersangka ES tidak ditemukan barang bukti, namun yang bersangkutan ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap oleh personel,” kata Kompol Rafles.