WahanaNews-Sumut | Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial APN alias Yoko (26), warga Kampung Baru, Gang Sukur, Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana pencurian di Rantau Prapat Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Rabu (29/12/2021), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut berawal ketika korban melihat isi rumahnya Jumat, 29 Oktober 2021, lalu, sekira pukul 17.00 WIB telah berantakan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Melihat hal tersebut, pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan beberapa barang beharga seperti perabotan rumah tangga dan perhiasan emas milik pelapor yang ada dalam rumah sudah hilang.
"Sehingga akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 21.450.000. Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, tim Tekab Unit Idik l yang dipimpin Kanit Idik l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu Tito Alhafezt melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 07.45 WIB di Rantau Prapat.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu panci alumunium merk 555," ungkap AKP Rusdi Marzuki.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH. [rum]