WahanaNews-Sumut | Sat Reskrim Polrestabes Medan, sudah menerima laporan pengaduan (LP) kasus pencabulan yang diduga tidak diterima Polsek Medan Kota.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam siaran persnya melalui video di pesan singkat whatsapp, Jumat (15/10/2021) malam.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
"Laporan pengaduan terkait pencabulan anak di bawah umur tersebut yang diduga ditolak Polsek Medan Kota, sudah diterima laporannya di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekIra pukul 15 WIB," kata Rafles didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting.
Dijelaskan Rafles, penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak itu selalu ditangani oleh minimal tingkat Polres yang sudah memiliki Unit Parlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Laporan pengaduan dari korban pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah langsung ditangani secara profesional oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Jika ada perkembangan lainnya akan disampaikan lebih lanjut," pungkas Rafles.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Seperti diberitakan di sejumlah media online menyebutkan orangtua korban dugaan kasus pencabulan terhadap anaknya Melati (6) nama samaran, saat melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Kota, malah ditolak dengan alasan tidak ada saksi, pada Senin (14/10/2020). [rum]