WahanNews-Sumut | Bravo, baru sehari memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan bersama sejumlah anggotanya langsung menggerebek rumah seorang pengedar sabu-sabu, pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus Doni Boy Hutabarat alias Boy (29), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Baca Juga:
Lahan 80 Hektar Dikuasai Ketua GRIB Jaya Sumut, Kini Dieksekusi Kejari Binjai
Iptu Rudi Panjaitan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Boy mengedarkan sabu-sabu di rumahnya.
"Kita dapat informasi, si Boy ini jualan sabu, macam jual kacang goreng, di rumahnya,” kata Rudi, Kamis (18/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman Boy.
Baca Juga:
Menyabut Hari Kemerdekaan PLN Berikan Discon 50% ! Simak Info Lengkapnya
Setiba disana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Boy sedang berada di kamar.
“Sebelum kita amankan di dalam kamar, Boy kita liat mencampakkan sesuatu keluar rumah melalui pintu jendela,” ungkap Panjaitan.
Lalu petugas menyuruh untuk mengambil barang yang dicampakkan tersebut, setelah diperiksa ternyata di dalam kotak handphone yang itu terdapat plastik klip berisi 2 paket sabu.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan plastik klip berisi 6 paket sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, siantar unit timbangan digital dan sendok terbuat dari pipet. Total sabu-sabu yang diseta seberat 3,46 gram (bruto).
Kemudian, polisi juga menyita HP merk Realme yang disimpan dalam dari lemari pakaian Boy.
“Boy mengaku seluruh sabu itu adalah miliknya,” katanya. [rum]