WahanaNews-Sumut | Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar narkotika di duga jenis Shabu dan Pil Ekstasi di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, pada Senin 22 November 2021, kemarin.
Pelaku berinisial W.P.H (40) warga
Dusun Tangsi Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari hasil keterangan/pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis ekstasi berinisial A.F.H yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
"Dari keterangan A.F.H didapat bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial W.P.H di Tebing Tinggi," kata Kapolres kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Selanjutnya pada hari Senin, 22 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB, kata Kapolres, personil Operasional Unit I Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto, SH, MH melakukan penangkapan terhadap pelaku W.P.H.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Pelaku W.P.H ditangkap dari Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku W.P.H ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.
Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir pil jenis Ekstasi.
"Kepada petugas, pelaku W.P.H mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki laki di Kota Medan, sedangkan Pil Ekstasi dari seorang laki laki di Kota Kisaran," pungkasnya. [rum]