WahanaNews-Sumut | Personil Satres Narkoba Polres Asahan ringkus seroang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S (38) warga Dusun IV Desa Meranti Kec. Meranti kab. Asahan pada hari Senin (13/12/2021), lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 45,75 gr bruto, 1 unit hp android merk Samsung serta 1 unit hp android merk Oppo turut diamankan petugas.
Dalam kesempatan ini Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima personil unit l Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto, SH, MH bahwa di perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti ada seorang laki-laki yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.
"Berawal dari informasi itu, petugas
melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan pada saat dilokasi petugas melihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian petugas langsung menghampiri dan mengamankan laki laki tersebut yang diketahui berinisial A.S," kata Kapolres AKBP Putu, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Dari hasil interogasi di lapangan, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang narkoba tersebut disimpan di gudang getah di areal perkebunan Sei Balai.
"Didampingi pelaku A.S, petugas langsung menuju gudang tersebut dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku untuk dijual kepada pembelinya. Pelaku A.S juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial R didalam Lapas Labuhan Ruku untuk dijual kepada pembelinya," beber Kapolres.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. [rum]