WahanaNews-Sumut | Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan petani narkoba jenis ganja, berinisial LS warga desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (20/4/2022).
Menurut Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, SH, MH pengungkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Atas informasi berharga itu, personil Sat Narkoba Polres Samosir langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku LS.
Kapolres Samosir didampingi Kabag OPS Kompol Lengkap Suherman, Kabagren Kompol Sidabutar, Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani personil polres Samosir dan awak media langsung ke lapangan guna mencek lokasi hasil tangkapan dari personil Sat Narkoba Polres Samosir.
"Sebelumnya, personil kita, sudah melakukan pengintaian selama 2 hari, dan pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB, personil kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 300 batang ganja yang ditanam di dua lokasi dengan luas lahan penanaman setengah hektar," ungkap Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Lebih lanjut Kapolres Samosir mengatakan bahwa pelaku juga ada menyimpan ganja kering di rumah yang sudah siap jual.
AKBP Josua Tampubolon menjelaskan atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku, sudah menanam ganja selama 3 tahun dan mengedarkannya kepada pembeli dari luar daerah," terang Kapolres Samosir. [rum]