WahanaNews-Sumut | Bawa 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, 4 Warga Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (27/12/2021).
Keempat pelaku yang diamankan tersebut berinisial SAS (34), PS (27), S (48), dan KA (42) merupakan warga Tanjung Balai.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pengungkapan kasus yang terbilang fantastis ini diakui Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Rico Sunarko merupakan hasil dari penangkapan tersangka SAS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 Gram di Jalan Adam Malik Simpang Gelugur, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (23/12/2021).
Lanjut Rico, berdasarkan keterangan dari tersangka. Petugas melakukan pengembangan membawa SAS ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran. SAS langsung menghubungi PS yang merupakan gudang penyimpanan narkotika milik SAS agar mengantarkan narkotika pada Jumat (24/12/2021), sekira pukul 07.00 WIB.
"Atas perintah dari SAS, lalu tersangka PS tiba di hotel dengan membawa 1 tas ransel yang berisikan narkotika sabu seberat 13 Kg dan dua bungkus pil ekstasi sebanyak 10 ribu pil," kata Kombes Rico Sunarko di dampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles, Kanit Lidik l Iptu M Ainul Yakin, Kanit Lidik ll Iptu Jh Panjaitan dan Kanit Lidik lll Iptu Irwansyah Swmbiring saat menggelar konfrensi pers, Senin (27/12/21).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Selanjutnya keempat tersangka diboyong ke Mako Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lanjutan.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup. Pengiriman barang haram tersebut menggunakan jasa pengiriman dari Malaysia," tegasnya. [rum]