WahanaNews-Sumut | Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan Pengungkapan kasus Curanmor Sepeda Motor, pada Minggu, 08 Mei 2022.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu S. Maruli T. Purba Tanjung, S.H menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / I / 2022 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Januari 2022 atas nama pelapor Ernawati Lumban Gaol.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dan, Laporan Polisi Nomor LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES HUMBANG HASUNDUTAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 08 Maret 2022 atas nama Pelapor Lenny T Siregar.
Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengamankan pelaku AN (32) warga Jalan Danau Baratan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Muliorjo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Madya Binjai yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022, sekira pukul 16.00 WIB tersangka diamankan oleh masyarakat Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas karena diduga telah melakukan Pencurian di Areal Food Estate Desa Ria-Ria, Kecamatan Pollung, Humbahas.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Humbahas terjun kelokasi, saat diinterogasi tersangka awalnya tidak mengakui sepeda motor yang digunakannya adalah hasil pencurian.
“Setelah dilakukan pengecekan No Pol oleh petugas ternyata diduga sebagai hasil curanmor yang ada Laporan Polisinya di Polres Humbahas, kemudian tersangka mengakuinya sepeda motor tersebut dicuri di Jalan Lintas Dolok Sanggul - Sidikalang, Kecamatan Polung, Humbahas,” ujar Kapolres.
Kemudian tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor di parkiran Hotel Martabe Keca Doloksanggul.
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Humbahas mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor yakni, 1 unit sepeda motor Honda warna biru hitam dengan Nomor Rangka MH1JBP113LK809736 dan Nomor Mesin JBP1E-18097, pembuatan 2022 dan 1 unit Kendaraan bermotor merek Honda warna Hitam dengan Nomor Rangka MH1JM5110KK279433 dan Nomor Mesin JM51E1279174, Tahun pembuatan 2019.
“Terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Humbahas. Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian, diancam hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun,” tegas Kasat Reskrim. [rum]