WahanaNews-Sumut | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian handphone dari dalam warung di Jalan Darussalam, Medan, pada Jumat, 24 September 2021, sekira pukul 17.00 WIB.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku berinisial A.S (53) warga Jalan Murni, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal diamankan warga sesaat setelah beraksi mencuri hanphone 1 (satu) unit HP Merk. Samsung Galaxy J 7 Pro warna hitam milik korban Fernando Rudolf (40) warga Jalan Kapten Muslim Gg. Jawa, Medan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Dalam aksinya pelaku bersama rekannya berpura-pura hendak membeli minuman Boba (teh susu mutiara) di warung tempat korban bekerja," kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (06/10/2021).
Saat kejadian, Kanit Reskrim menyebutkan korban sedang berada di warung tempatnya bekerja dan meletakkan HP di atas meja.
"Korban yang saat itu sedang membersihkan halaman, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai motor jenis Suzuki Samsh warna hitam yang dikira korban mau membeli minuman, dimana pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu diatas sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pelaku yang masuk ke dalam warung korban, kemudian langsung mengambil HP yang diletakkan korban diatas meja warung.
"Ketika pelaku mengambil HP, ternyata dilihat oleh korban sehingga korban langsung berteriak maling-maling hingga mengundang perhatian warga mengejar dan mengamankan pelaku. Sedangkan teman pelaku yang menunggu diatas sepeda motor berhasil melarikan diri," terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil HP korban setelah diajak temannya berkeliling untuk melakukan pencurian.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polsek Medan Baru. Terhadap pelaku dikenak Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," jelasnya. [rum]