WahanaNews-Sumut | Selama Tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 tersangka yaitu terdiri dari 600 laki-laki dan 23 Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Sabu sebanyak 110.465,12 Gram, Ganja 29.089,62 Gram dan Ectasy 2.348,5 Butir.
Sementara untuk pencapain penyidikan Tindak Pidana sebanyak 504 Laporan Polisi terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika Dan 1 Laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi Dengan persentase 83,73 %
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, SH, MH dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menyampaikan terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita alias Rita (41) ibu rumah tangga, Warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dinyatakan telah lengkap penyidikannya dan hari ini Selasa 21 Desember 2021, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan.
Adapun Barang Bukti Narkotika Sebagai Tindak Pidana Awal (Predikat Crime) Dalam Perkara ini yaitu Sabu Narkotika Gol I Bukan Tanaman sebanyak 60.000 Gram dan Ectasy 2000 Butir Dengan pelaku utamanya adalah suami dari tersangka Nurita alias Rita yang bernama Ibrahim alias Brem alias Tekong masuk dalam DPO, dihimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880.
Untuk Barang Bukti Narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya,Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Sabu sebanyak 119.080,13 Gram, Ganja 27.053,92 Gram dan Ectasy 2.069 Butir.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dalam penerapan Restoratif Justice Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Narkoba memproses sebanyak 11 tersangka dengan Penerapan Pasal 127 tunggal dan Perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi Rehabilitasi Gratis Penyalah guna narkotika sebanyak 36 orang adapun Rehabilitasi ini dilakukan bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra yang berada dibawah Kemensos RI di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba. [rum]