WahanaNews-Sumut I E.Tarigan (25) hanya bisa pasrah
setelah anggota Sat Res krim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karo menciduknya
dan kini merasakan penatnya di sel jeruji besi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Residivis Pembunuhan
Warga Desa Sumber Mufakat gang Lau Rimo Kecamatan Kabanjahe
yang berprefesi sebagai kuli bangunan ini terjerat kasus tali air sehingga
Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera
Utara Tanggal 26 Agustus 2021 yang laporkan pelapor dan langsung ditindak
lanjuti Polisi.
Data yang diperoleh dari pihak penyidik UUPA Polres Karo, pada
hari Rabu (25/8/2021) sekira Pukul 19.00 Wib pelapor menyuruh anaknya sebut
saja namanya Melati (13) untuk mengantar
HP abangnya.
Baca Juga:
Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan di Karo, Ini Investigasi KKJ Sumut
Namun ditunggu begitu lama, Melati tidak pulang, sehingga
pelapor mencari keberadaannya. Dari informasi yang diperoleh keluarga, bahwa
Melati ada yang melihatnya pergi bersama dengan seorang Laki-laki yang bernama
E.Tarigan.
Mendengar ucapan tersebut, maka keluarga Melati mengajak
istri dari E.Tarigan untuk mencari keberadaan Melati.
E. Tarigan, laki-laki yang sudah beristri ini sekira Pukul
04.00 Wib keduanya didapati berada
didalam kamar Hotel Arihta Jalan Let Jen jamin Ginting Desa Sumber Mufakat
Kabanjahe dalam kondisi tidur berduaan.
Ketika dilakukan introgasi, mereka mengakui telah melakukan
hubungan badan layaknya suami istri, sehingga keluarga Melati merasa terkejut atas
pengakuan tersebut.
Dari pengakuan Melati kepada keluarganya, dirinya dirayu E. Tarigan
untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan bertanggung jawab akan
menikahinya.
Tidak senang anaknya disetubuhi oleh laki-laki beristri
apalagi masih dibawah umur, sehingga pihak keluarga langsung mengadukannya ke
Polisi.
"Kini pelaku sudah diamankan dan tersangka
dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Pasal
82 ayat (1), dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23
Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5
Tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"
jelas penyidik. (tum)