WahanaNews-Sumut | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga, menggelar sidang kasus makanan bercampur lalat hijau, yang dilaporkan Mukhlis, warga Kota Sibolga, Selasa (17/1/2023) pagi.
5 anggota BPSK Sibolga yakni, Sri Asriani, SE, Ak, Djafanawar Tanjung, SH, Kartika Syahputra, A.Md, Taurimba Sinaga, S.E, dan Erwin Syachrul Simatupang, terlihat hadir. Sementara dari RM Mela Bay dihadiri, Jhon Elizar Tanjung (management), Sofian (manager), dan satu orang chief.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Dalam sidang, Mukhlis menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya, dimana dirinya dan keluarga sudah sempat memakan bakwan jagung yang bercampur lalat hijau. Kejadian miris tersebut terjadi pada, Jumat (6/1/2023) lalu. Mukhlis melakukan komplain, namun hanya sebatas permohonan maaf.
"Pihak RM Mela Bay hanya mengatakan maaf, sudah itu saja," kata Mukhlis didepan majelis.
Masih kata Mukhlis, saat kejadian, management Mela Bay tidak ada upaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya dan keluarga. Ia menilai, management Mela Bay tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikannya.
Baca Juga:
BPSK Banjarmasin Selesaikan Tujuh Kasus dari Delapan Pengaduan Konsumen Hingga Oktober 2024
"Dari awal niat baik management Mela Bay ini tidak ada. Jadi bagaimana kita mau melakukan upaya mediasi. Makanya saya laporkan langsung kejadian ini ke BPSK pada tanggal 9 Januari 2023," jelas Mukhlis
Sementara, management RM Mela Bay, Jhon Elizar Tanjung, mengaku jika pihaknya sudah menemui konsumen dan melakukan upaya permintaan maaf. Ia menyebutkan jika pihaknya lebih mengedepankan mufakat dan musyawarah, dalam penyelesaian masalah tersebut.
Saat sidang, majelis sempat menanyakan kepada chief RM Mela Bay, apakah memiliki sertifikat. Chief yang hadir hanya menjawab jika sertifikat yang dimaksud masih dalam pengurusan.