WahanaNews-Sumut | Sidang lanjutan kasus penikaman, hingga tewasnya Ketua Permata GBKP Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (21) terus bergulir.
Sidang langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanudin, SH, MH didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring, SH, MH, Adi Martogu Simarmata, SH, MH dan Panitera Tema Zaluhu Harefa, SH serta JPU David L Sipayung, SH, MH dan pengacara terdakwa F. Bukit, SH diruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (21/12/2021), sekira pukul 15.20 WIB, secara virtual.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Juga tampak hadir orang tua dan keluarga dan teman dari Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (korban) dan terus mengawal jalannya persidangan dari awal agar tidak ada permainan hukum dalam kasus tersebut.
Diawal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L. Sipayung, langsung membacakan pledoi dari terdakwa, Abram Sitepu (45) warga desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe yang dibacakan penasehat hukumnya pada sidang minggu lalu didepan majelis hakim.
Seusai sidang, JPU David L. Sipayung kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan, bahwa terdakwa Abram Sitepu telah terbukti melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Dan menolak atau tidak sependapat dengan pledoi terdakwa yang dibacakan pengacaranya pada saat sidang pledoi terdakwa minggu lalu, pada prinsipnya kita tetap mengacu pada tuntutan," ujarnya.
Sementara Jakup Sitepu selaku perwakilan keluarga Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (korban) langsung menghampiri Majelis Hakim Sulhanudin, SH, MH di pintu ruang sidang setelah usai sidang dan meminta dengan sangat kepada majelis hakim agar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, Abram Sitepu dengan seadil-adilnya.
"Kami keluarga juga mendapat isu, bahwa ada diantara bapak diduga sudah disuap untuk meringankan hukuman terdakwa. Kami keluarga tidak setuju kalau ada diantara bapak Hakim yang bermain dalam kasus ini dan kami minta tolong agar keadilan ditegakkan," pintanya.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Sulhanudin, SH, MH mengatakan "akan menegakkan hukum seadil-adilnya," ujarnya kepada keluarga korban.
Untuk sidang lanjutan akan digelar pada Hari Selasa (28/12) Minggu depan. [rum]