WahanaNews-Sumut | Polsek Tanjung Pura meringkus tersangka narkoba Indra Prastio (32) Warga Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (26/1/2022), sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sebanyak dua bungkus plastik klip bening diduga berbentuk kristal jenis sabu dengan berat 1.86 gram.
Baca Juga:
Tidak Kutip Biaya SK Perangkat, Pangulu Perdagangan II Layak Dicontoh
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman, SH menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, kemudian penangkapan itu dipimpin oleh Iptu Hermawan, SH terhadap tersangka.
Alhasil, tersangka diamankan saat sedang berada dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan didalam bungkus nasi dan petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dibawa kepada seseorang yang ada di Daerah Tanjung Meriahkan Langkat.
Baca Juga:
Forwaka Kesal Kajatisu Sibuk Temui Pejabat tapi Ogah Bertemu Wartawan: Beda dengan Kajati Sebelumnya
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa tersangka ke Mapolsek Tanjung Pura. [rum]