WahanaNews-Sumut | Polsek Tanjung Pura meringkus tersangka narkoba Indra Prastio (32) Warga Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (26/1/2022), sekira pukul 17.20 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sebanyak dua bungkus plastik klip bening diduga berbentuk kristal jenis sabu dengan berat 1.86 gram.
Baca Juga:
Perayaan Isra Mi’raj di SMK N 1 Bandar"Membangun Karakter Muslim yang Disiplin, Taat, dan Bertaqwa"
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman, SH menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu sabu. Selanjutnya diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, kemudian penangkapan itu dipimpin oleh Iptu Hermawan, SH terhadap tersangka.
Alhasil, tersangka diamankan saat sedang berada dipinggir jalan, kemudian dilakukan penggeledahan didalam bungkus nasi dan petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dibawa kepada seseorang yang ada di Daerah Tanjung Meriahkan Langkat.
Baca Juga:
Sofyan Siahaan Kembali Dipercaya Nahkodai PJS Sumut
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa tersangka ke Mapolsek Tanjung Pura. [rum]