WahanaNews-Sumut | Rumah Sakit (RS) Delia mendadak ramai, pasalnya seorang suami nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara mendatanginya korban ke tempat kerjanya di dalam ruangan Laboratorium RS Delia Jalan K.H Dewantara No.99 Dusun V Desa sei Limbat, Kec. Selesai, Kab. Langkat pada Jumat, 29 Oktober 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, pelaku MS (41), mendatanginya istrinya berinisial YS (korban) di tempat kerjanya, setibanya di dalam ruangan Laboratorium RS Delia kemudian pelaku mengambil gunting yang ada di atas meja, dan langsung melakukan penusukkan kearah wajah korban dengan berulang kali.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Akibatnya korban mengalami luka-luka pada wajah korban.
Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK, memerintahkan Kanit jatanras Iptu H. Purba, S.Tr.K bersama anggotanya untuk melalukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Setelah Tim Jatanras Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku MS sedang berada di terminal di Jalan K.H Dewantara No.99 dusun V desa sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Pelaku sudah diamankan, selanjutnya Tim Jatanras membawa tersangka mempertanggunjawabkan perbuatannya ke Polres Binjai serta mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R No.pol BK 5841 AU warna hitam, 1 buah Gunting, 1 buah Jilbab bewarna Biru dan 1 pasang sendal bewarna Hitam," kata Kapolres Binjai kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2. [rum]