WahanaNews-Sumut | Entah apa yang ada dipikiran sangat suami bernama Indra Syahputra (34) yang tega membunuh istrinya sendiri dan melukai anak kandungnya. Tak ayal melihat kejadian ini massa disekitar geram dan langsung menghajar pelaku hingga babak belur.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang pelaku pembunuhan terhadap korban yaitu istrinya sendiri.
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
"Ya benar, kita ada mengamankan pelaku pembunuhan dan atau penganiyaan yg menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Mandala By Pass No. 57 B/164C, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," katanya.
Agus menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.50 WIB, saat itu Personil Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi bahwa terjadi penganiayaan di Jalan Mandala By Pass No. 57 B/164C, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
"Lalu personil menuju ke lokasi dan menemukan seorang perempuan (Korban) telah meninggal dunia dan seorang anak perempuan yang terluka dan seorang laki-laki (tersangka) yang telah diamuk massa dalam keadaan babak belur," katanya.
Baca Juga:
Ingin Menjadi Kebanggaan Orang Tua: Kisah Mustofa yang Sembuh dari Katarak
"Adapun identitas dari Korban bernama Nurmaya Santi Siregar, (28) berprofesi sebagai membersihkan bulu walet, sementara anak kandungnya berinisial S (1,5) mengalami luka sayatan di bagian kepala sebelah kiri 16 jahitan dan siku sebelah kiri 5 jahitan. Dan tersangka adalah suami dan ayah kandung korban bernama Indra Syahputra (34) warga Jalan Asrama No. 168 C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia," imbuhnya.
Terang Agus, menurut keterangan Saksi Maysarah alias Era menerangkan bahwa ia bersama korban Maya Siregar dengan mengendarai becak bermotor bertemu dengan tersangka Indra Syahputra (suami korban) di depan Unit Lantas Polsek Percut Sei Tuan dengan maksud akan menjemput 2 (dua) orang anak dari korban yang sebelumnya diambil oleh tersangka dari tempat penitipan anak di Sampali.
"Pada saat korban bertemu dengan tersangka terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka didepan unit lantas Polsek Percut Sei Tuan. Kemudian korban Maya bersama saksi Maysarah alias Era dan kedua anaknya dengan mengendarai becak namun diikuti oleh tersangka dengan mengendarai becak bermotor," terangnya.
Ungkap Agus, sesampainya di Jalan Mandala By Pass depan ruko No. 57 B/164C, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, tersangka langsung menabrakkan becaknya ke becak yang ditumpangi korban, kemudian tersangka mengambil parang dan langsung membacok korban Maya Siregar dengan membabi-buta.
"Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut mencoba melerai namun Suami Korban mengarahkan parang kearah warga kemudian suami korban langsung diamuk massa," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban Maya Siregar mengalami luka pada bagian Kepala luka bacok, Pipi kiri luka bacok, leher sebelah kanan dan kiri bagian belakang (meninggal dunia) dan anaknya berinisial S (anak kandung korban) mengalami luka sayatan pada bagian Siku tangan sebelah kiri, kepala bagian samping sebelah kiri.
"Selanjutnya personel Polsek Percut Sei Tuan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan kemudian membawa pelaku untuk juga dirawat di RS Bhayangkara setelah di amuk massa di lokasi kejadian dan mengamankan 2 (dua) unit Becak bermotor serta 1 (satu) buah Parang," pungkasnya. [rum]