WahanaNews-Sumut | Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DM (38) yang sedang menyiram tanaman ganja sebanyak 16 batang yang ditanam dibelakang pekarangan rumahnya di Desa Onan Ganjang Kec. Onan Ganjang Kab. Humbahas, pada Rabu, 03 November 2021, sekira pukul 16.38 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan, selanjutnya personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang disimpan didalam lemari yang ada di kamar milik DM.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Setelah dilakukan interogasi, pelaku DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering tersebut dipelihara pelaku DM dengan maksud untuk dipergunakan/dikonsumsi sendiri.
Selain mengamankan DM, petugas juga turut menyita barang Bukti sebanyak 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram netto ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor/alat siram warna hijau, dan 1 buah parang.
"Pelaku DM dibawa ke Polres Humbahas bersama dengan barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas," Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Atas perbuatannya tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Pidana paling lama 20 Tahun. [rum]