WahanaNews-Sumut | Pihak kepolisian dari Polsek Kota Kisaran Resort Asahan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan melakukan pendekatan Restorative Justice, Jumat (25/3/2022).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara korban Meilina (29) warga kavling DKI BLOK 12 / 28 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dengan terlapor Lasni Monica alias Ica (30) warga Lingkungan 5, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Kejadiannya pada hari Rabu, (15/12/ 2021) yang lalu, dimana terlapor datang menemui pelapor / korban untuk meminta tolong memakai uang Rp 9 juta yang akan digunakan untuk modal usaha" terang Kapolres.
Kemudian mantan Kapolresta Tanjung Balai itu menyebutkan bahwa saat itu korban dijanjikan iming-iming bahwa uang akan di kembalikan terlapor sebesar Rp 13.500.000 selama batas waktu 1 bulan 7 hari.
"Sampai batas waktu yang telah disepakati, ternyata terlapor tidak mengembalikan uang sesuai yang disepakati sebelumnya sehingga korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Kisaran," sambungnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sebagai bentuk dukungan atas program Kapolri dengan jargon Polri Presisi, lanjut Putu, Petugas penyidikpun melakukan upaya Restorative Justice dengan pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan konfrontir atas nama Meilina dan Lasni Monica.
"Hasil yang di capai dari upaya itu, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban Meilina telah mencabut pengaduannya dan tidak mau perkara kembali di lanjutkan dengan proses hukum," pungkas Putu. [rum]