WahanaNews-Sumut | Seorang pelaku pencurian dalam rumah berinisial K (56) ditangkap petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari kediaman rumahnya pada hari Minggu 12 September 2021 sekira pukul 05.00 wib.
Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Cinta Karya Gg Kelapa Kel. Sari Rejo Kec.Medan Polonia ditangkap petugas atas laporan korban Ahmad Gazali (33) yang tak lain tetangga dari rumah pelaku.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Pelaku melakukan pencurian pada hari Sabtu (11/09/2021) dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,1 juta dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam metalik berisikan uang digital sebesar Rp 2 juta," ujar Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (16/9/2021).
Dalam aksinya, pelaku terekam kamera CCTV yang masuk ke dalam rumah milik korban ketika korban sedang tertidur pulas.
"Korban yang saat itu terbangun dari tidur dan melihat pintu rumahnya dalam kondisi terbuka, langsung mendatangi rumah milik tetangganya untuk meminta rekaman kamera CCTV," jelasnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui pelaku merupakan tetangga korban yang mencuri handphone dan uang milik korban.
"Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari kediaman rumahnya," sebut Kanit Reskrim.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mengambil uang dan menjual handphone korban seharga Rp400 ribu kepada seorang laki-laki dengan panggilan Wawan.
"Pelaku juga mengaku uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku,“ papar Iptu Irwansyah Sitorus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [rum]