WahanaNews-Sumut | Abdul Rahman (24) warga Dusun Alur Rejo Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dilaporkan karena menendang orang tuanya sendiri Muhamad Ishak (67), Sabtu (22/1/2022), sekira pukul 17.30 WIB.
Pasalnya anak durhaka itu melakukan penganiayaan terhadap Ishak dengan cara menendang korban dari belakang saat hendak pergi ke Masjid, Ishak merupakan ayah kandung pelaku sendiri. Akibatnya korban mengalami memar dan bengkak bagian lengan tangan kiri, kepala bengkak dan pinggul kiri terasa sakit.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Atas kejadian tersebut Ishak melaporkan anak kandungnya ke Polsek Pangkalan Brandan Sesuai dengan LP/B/11/I/2022/SPKT/Polsek PKL Brandan/ Polres Langkat /Polda Sumut Tgl 22 Januari 2022.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar Maruli Tua Sihotang, SH untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dan telah dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan tanpa ada perlawanan," ujar Kapolsek. [rum]