WahanaNews-Sumut | Pardamuan Situmeang (25) warga Tapanuli Tengah dipergoki petugas Polsek Helvetia saat memeras warga bernama Agung Prabudi (22) di Jalan Gatot Subroto tepatnya di traffict light Kampung Lalang.
Atas perbuatannya, ia pun diangkut petugas ke Polsek Helvetia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolsek Helvetia Kompol Herry Sihombing, Sabtu (30/4/2022) membenarkan penangkapan seorang pelaku pemerasan terhadap korban yang diketahui warga Jalan Serbaguna, Medan Labuhan.
"Kita mendapat informasi adanya aksi pemerasan terhadap korban di TKP. Anggota langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku," ujar Kompol Herry Sihombing.
Dari tangan pelaku, kata dia lagi, diamankan barang bukti berupa uang Rp 20 ribu, obeng runcing yang sudah dimodifikasi, dompet, jam dan kalung.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Barang bukti sudah kita amankan," ungkap dia lagi.
Kompol Herry berpesan jika warga merasa diperas, pungli atau pun tindak kriminal lainnya bisa segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
"Kita imbau kepada warga tetap berhati-hati dan waspada. Jika mengalami aksi kekerasan segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kita langsung bergerak cepat apalagi aksi premanisme saat ini sudah menjadi atensi Polri," tuturnya. [rum]