WahanaNews-Sumut | Polres Tapanuli Utara tetapkan seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial NTL (33) sebagai tersangka dugaan kasus sodomi. NTL dilaporkan salah seorang mahasiswanya sendiri.
Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing mengungkapkan, penetapan NTL sebagai tersangka kasus sodomi itu sudah dilakukan pada Jumat (3/6) kemarin.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Di hari itu juga dilakukan penahanan," ujar Baringbing melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Dia menyebutkan, saat in NTL telah ditahan oleh Penyidik PPA di Mapolres Taput. Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli dan hasil visum korban.
"Kepada tersangka kita menerapkan Pasal 292 KHUP tentang perbuatan cabul sama kelamin, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Sebelumnya, tersangka dilaporkan mahasiswanya sendiri yang berinisial KS (21) mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. KS Melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Taput, Rabu (25/5) lalu. Saat ini, kasus tersebut pun dalam proses penyelidikan
"Laporan KS sudah kita terima. Saat ini masih proses penyelidikan kita," sebut Baringbing, Selasa (31/5) lalu.
Baringbing mengatakan saat KS melaporkan peristiwa tersebut, KS menjelaskan bahwa peristiwa sodomi tersebut terjadi di rumah NTL di Silangkitang Sipoholon, Rabu (28/4/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Sambungnya menjelaskan, KS selama ini merupakan anak kos di rumah NTL, karena dirinya warga luar daerah Taput. Pada saat kejadian, NTL mengajak KS dengan mengatakan 'malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama'.
Ajakan pelaku awalnya di tolak oleh korban, namun pelaku selalu membujuk dan merayu. KS akhirnya bersedia tidur di kamar NTL karena merasa berhutang budi. Sebab NTL yang memperjuangkan KS mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Pada malam itulah dosen itu memeluk serta melakukan sodomi kepada korban. Korban yang merasa tidak enak atas perlakuan pelaku, lalu menceritakan hal tersebut kepada temannya. Saran dan masukan dari temannya sesama mahasiswa, akhirnya korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.
"Kita sudah memeriksa korban saat membuat laporan, dan selanjutnya Jumat (3/6) nanti, tiga orang lagi saksi akan kita periksa untuk memberikan keterangan sebagai langkah awal penyelidikan kita," pungkas Baringbing. [rum]