WahanaNews-Sumut | Tempo 1 jam oleh Sat Reskrim Polres Asahan berhasil diamankan pembunuhan terhadap ayah tirinya bernama Suparman (65).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus pembunuhan yang terjadi di Dsn II Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.h Sambang Desa dan patroli dialogis
Hadir dalam acara Konfrensi Pers tersebut Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasi Pidum A. Situmorang dan Kasat Reskrim AKP Ramadani.
Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan tersangka BMS berhasil diamankan dalam tempo 1 jam oleh Sat Reskrim Polres Asahan.
"Tersangka ini meminta sejumlah uang kepada ayah tirinya (Korban) bernama Suparman (65) namun tidak diberikan karena tersangka ini sudah sering meminta uang kepada ayah tirinya. Karena tidak diberikan uang, membuat tersangka emosi yang mengambil 1 balok kayu kemudian memukul korban beberapa kali ke arah wajah kepala korban sehingga korban langsung meninggal ditempat," terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (10/3/2022).
Baca Juga:
Sidak Ke Kecamatan Tapian Dolok, Bupati Simalungun Akan Gelar Rakor Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbelawan
Kapolres mengatakan terhadap tersangka BMS kemudian dilakukan tes urine yang hasilnya positif.
"Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu jadi makanya tidak diberi uang oleh ayah tirinya karena sering digunakan uang yang diberikan Ayah tirinya sering digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Kapolres.
Tersangka dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. [rum]