WahanaNews-Sumut | Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area kembali melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Denai, Gang Jati I, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Jumat (22/4/2022) malam.
Dari Hasil GKN tersebut ditemukan barang bukti antara lain 2 timbangan elektrik, 2 bungkus klip kosong, 1 kotak kaca pirex, 2 buah alat isap sabu, 2 buah ponsel dan 15 buah mancis.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SiK, SH, MSi melalui Kasi Humas Kompol Riama Siahaan, SE, Jumat (22/4/2022). "Ada sejumlah alat hisap sabu yang diamankan dari TKP, " ucap Kompol Riama.
Sedangkan GKN dilakukan di kampung narkoba di Jalan Denai, para pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu kabur dan tidak ditemukan sabu - sabu.
Karena itu, petugas akan gencar melakukan GKN di kawasan padat penduduk di Kota Medan. "Meski tidak mendapatkan pengedar narkoba. Efek jera telah dilakukan oleh polisi di Jalan Denai Medan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan meminta kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di Medan. "Kita juga tidak segan menindak pengedar narkoba yang melawan petugas Polrestabes Medan," tandasnya. [rum]