WahanaNews-Sumut | Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran dan tempat pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Medan Baru, personil Polsek Medan Baru melakukan razia di beberapa lokasi yang diduga di jadikan sebagai Kampung Narkoba.
Razia tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, SH MH diwakili Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda S.tr.k dan Panit Opsnal Reskrim Ipda Beri Anggara Awal, SH, MH bersama puluhan personel Polsek Medan Baru, yang juga di bantu personel Satres Narkoba dan Sat Samapta Polrestabes Medan, Sabtu (05/3/2022).
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Adapun sasaran yang menjadi target petugas yakni di Jalan Kampung Sejahtera Ex Kampung Kubur, Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia serta Jalan S. Parman Gang Pasir.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH mengatakan penggerebekan itu dilakukan atas respon aduan masyarakat yang masuk lewat layanan Japri Kapolsek Medan Baru di nomor 0822-1111-7599.
"Banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Japri Kapolsek Medan Baru yang resah dengan aktivitas peredaran dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Baru," ujarnya.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap para pelaku peredaran dan pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya peredaran dan pemakai narkotika jenis sabu dapat melaporkan lewat layanan Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 081275851994 atau Japri Kapolsek Medan Baru di nomor WhatsApp 082211117599 karena dalam hal ini Polisi sangat membutuhkan kerjasama dan informasi dari masyarakat, dalam komitmen memberantas narkoba yang sangat merusak generasi," ucap Kapolsek. [rum]