WahanaNews-Sumut | Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan gerebek kampung narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Denai, Selasa (16/2/2022) sore.
Dari pemukiman padat penduduk itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemakai maupun pengedar narkotika jenis sabu - sabu.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, SH, SIK, MH, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, Kanit II Narkotik, AKP Jhon Panjahitan, SH, MH, Kanit I Narkotik, AKP Hardiyanto SH,MH dan Kanit III Narkotik, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH.
"Kita juga menyita barang bukti dua senjata tajam, sejumlah alat hisap sabu, uang ratusan ribu rupiah, empat ponsel bermacam merek, sejumlah klip sabu siap edar," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan usai melakukan Gempur Kampung Narkoba (GKN).
Kompol Rafles menjelaskan, GKN yang dilakukan itu, telah melarikan diri seorang pengedar sabu yang telah menjadi target operasi (TO) polisi untuk disergap.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Karena itu, petugas yang mengejar sejumlah orang berhasil mengamankan tiga orang warga yang satunya pasangan suami istri.
"Salah satu warga yang diamankan sebagai pemakai sabu yakni bernama Andi (25) warga Jalan Denai, Gang Jati Medan, " tambahnya.
Sedangkan pasangan pasutri itu masih dikembangkan, perannya sebagai apa di Jalan Denai, Gang Jati Medan masih diselidiki petugas.
Selain itu, petugas tetap melakukan GKN rutin di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sehingga peredaran gelap narkoba di Medan semakin kecil dan habis.
"Kita juga tidak segan memberikan tindakan tegas dan keras kepala pengedar narkoba yang melawan petugas, " jelas Kompol Rafles. [rum]