WahanaNews-Sumut | Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Lumban Holbung, berinisial AL diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan, istri petani inisial (ES) di Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara (Taput).
Peristiwa dugaan asusila tersebut seperti diberitakan salah satu media online Metrodua.com terbit pada Kamis (30/3/2023), dengan judul ”Biadap Oknum Kepsek SD Negeri Lumban Holbung Diduga Lakukan Zina Dengan Istri Petani”
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
Atas pemberitaan tersebut, hal ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat khususnya Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong bahkan viral di media sosial.
Pada Senin (3/4/2023) kemarin, diantara para pihak dilakukan pertemuan dan dimediasi oleh kepala desa Bahal Batu III yang didampingi perangkat desa, Babinsa dan tokoh-tokoh adat. Namun mediasi di ruang rapat Kantor Kepala Desa Bahal Batu III itu gagal.
AL yang seorang Kepala Sekolah SD Negeri itu membantah tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. "Saya tidak pernah berzinah dengan istri petani,” ungkapnya di ruang rapat, Senin (3/4/2023).
Baca Juga:
Hasim Dipecat Tapi KPU Enggan Minta Maaf ke Publik
AL berpendapat pemberitaan yang terbit pada Kamis, (30/03/2023) yang lalu telah menyudutkan dan merugikankanya.
Ia mengaku tidak pernah melakukan apa yang diceritakan istri seorang petani (ES) yang disebarkan melalui pemberitaan media online tersebut.
Dihadapan Kepala Desa Bahal Batu III, di dampingi perangkat Desa, Babinsa dan tokoh-tokoh adat, AL mengklaim tuduhan berzina itu adalah rekayasa yang dibuat ES.
“Saya tidak pernah melakukan itu (zina), nggak ada perzinaan, hoaks dan pencemaran nama baik,” jelasnya kepada wartawan dengan tegas saat dihubungi lewat WhastApp.
Dirinya mengaku sangat dirugikan dengan berita persetubuhan (zina) antara istri seorang petani yang sudah tersebar di medsos dan hal ini melalui kuasa hukum sudah melayangkan Laporan ke Polres Tapanuli Utara untuk mengusut kasus tersebut.
Menyikapi dugaan perbuatan tidak senonoh alias asusila itu, pemerhati pendidikan Tapanuli Utara Togar Nababan mengatakan, perbuatan asusila memang sulit dibuktikan secara hukum.
Menurutya, bila permasalahan tersebut sudah sampai di meja aparat penegak hukum, maka pembuktian harus menunjukkan minimal dua alat bukti, untuk menunjukkan seseorang terbukti berbuat salah, apabila dua alat bukti tersebut tidak dapat dibuktikan, maka seseorang yang mengaku dirinya dilecehkan akan terbalik dituduh menjadi tindak pidana pencemaran nama baik.
Kronologi peristiwa menuruti kuasa hukum AL
Togar mengambil sikap dari budaya adat Batak apalagi di Bona Pasogit sangat kental terikat adat menunjukkan, perbuatan oknum kepsek, dikutip dari Poskota.co.id, Senin (03/04/2023) lewat kuasa hukumnya menjelaskan, tindak tanduk tuduhan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Kuasa Hukum AL, Sultan Hermanto Sihombing, Frengki Pasaribu, dan Julianto Togatorop menerangkan kepada media itu, bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, kliennya pulang dari sawah dan menuju warung pak Cahaya di Desa Bahal Batu III , dengan tujuan untuk makan indo mie, sekitar pukul 20.00 Wib kliennya memilih pindah warung ke warung milik Ama Rizki yang berjarak kurang lebih 200 meter dari warung Pak Cahaya.
Setelah sampai di warung Ama Rizki, kliennya bertemu dengan rekan-rekannya, Amran Nababan (Mantan kepala desa paniaran), Bangkit Nababan, Peris Sihombing dan Sahat Sihombing dan langsung minum di warung tersebut.
Setelah berkisar 10 menit sampai di warung, kliennya menerima pesan inbox dari akun facebook (ES) alias korban untuk meminjam uang sebesar Rp100.000 untuk pembayaran kredit Pancasila.
Kemudian kliennya tidak membawa uang pada saat itu, ES mendatangi kliennya kemobilnya sekitar pukul 20.15 WIB dan kliennya menjumpainya ke dekat mobil dan mengatakan dia tidak ada membawa uang tunai.
Setelah itu kliennya mengajak ES untuk mengambil uang dari ATM Mandiri daerah Siborongborong, kemudian kliennya memberikan uang Rp100.000 untuk dipinjamkan kepada ES.
Setelah selesai menarik uang, kliennya langsung pulang menuju Bahal Batu III. Setelah sampai di Desa Bahal Batu kliennya menurunkan ES di depan rumah Makmur Situmeang dan kliennya langsung menuju rumah anaknya Lauren Sihombing yang kebetulan pemilik warung.
Tidak lama berada di warung anaknya Lauren kemudian kliennya langsung memilih pulang kerumahnya.
Tanpa di ketahui kliennya, terlapor telah membuat keterangan palsu kepada salah seorang awak media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa kliennya melakukan perbuatan zinah kepada ES.
“Makanya klien kami tidak terima atas tuduhan itu dan memilih jalur hukum,” terang kuasa hukum AL.
Menurut Togar dari penjelasan Kuasa Hukum AL, dia sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurut budaya adat Batak dimanapun berada mengatakan, hubungan oknum Kepala Sekolah (AL) tersebut dengan (ES) adalah antara mertua dan menantu.
“Di budaya batak ada batasan hubungan berduaan tidak pada tempatnya. Jadi kalau menurut cerita kuasa hukum di media Poskota co id, jelas oknum kepala sekolah sudah mengkangkangi budaya Batak. Untuk itu aparat penegak hukum haruslah cerdas dalam menuntaskan permasalahan ini dengan arif dan bijak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Bahal Batu III Marihot Lumbantoruan menjelaskan, masalah ini sudah dicoba mediasi di kantor Desa yang didampingi Babinsa para perangkat Desa dan tokoh adat. Tetapi titik terang tidak ada antara kedua belah pihak.
“Saya selaku kepala desa selalu melakukan yang terbaik buat warga saya tetapi tidak ada titik temu, jadi biarlah mereka membuat kesimpulan sendiri,” papar Marihot. [tum]